Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo soal Pengampunan Koruptor Tobat
Kalbar, PaFI Indonesia — Ketua MPR sekaligus Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani menjelaskan maksud pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang berniat mengampuni koruptor jika mengembalikan kerugian negara.
Pernyataan Prabowo soal pengampunan untuk koruptor tobat itu disampaikan saat dia berpidato di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir beberapa waktu lalu.
Menurut Muzani, Presiden hanya ingin hukuman terhadap pelaku tindak pidana juga memberikan manfaat kepada negara. Hal itu sesuai dengan tren hukum internasional.
“Memang arah hukuman terhadap narapidana dalam tren hukum internasional itu pada efektivitas manfaat. Menghukum harus memberi nilai manfaat,” kata Muzani di kompleks parlemen, Senin (23/12).
“Pak Prabowo sedang menyampaikan sebuah gagasan itu sebenarnya. Di satu sisi hukuman harus berjalan, tapi di sisi lain nilai manfaat bagi negara juga harus ada,” imbuh Muzani.
Lebih lanjut Muzani menyatakan Prabowo turut mendorong agar RUU Perampasan Aset segera dibahas bersama DPR dan pemerintah.
Menurut Muzani, RUU Perampasan Aset penting bersamaan dengan keinginan Presiden melakukan pemberantasan korupsi.
“Perampasan aset. Nah di satu sisi itu harus berjalan, kira-kira begitu. Saya kira iya dari awal [jadi concern Presiden],” Pada kesempatan itu, Muzani sekaligus
DPR hingga kini tak kunjung memasukkan RUU Perampasan Aset meski selama ini RUU tersebut dianggap penting sebagai bagian dari pemberantasan korupsi. Teranyar, RUU Perampasan Aset tak masuk Prolegnas 2025 yang telah diketuk oleh DPR.
RUU Perampasan Aset hanya masuk prolegnas jangka menengah. RUU Perampasan Aset mandek selama lebih dari satu dekade setelah naskah RUU tersebut pertama kali disusun pada 2008.
Pada 2023 RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Presiden ke-7 RI Joko Widodo juga telah mengirim surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset.
Surpres itu bernomor R 22-Pres-05-2023 dikirim tanggal 4 Mei 2023 untuk dibahas bersama DPR. Namun, setahun berlalu RUU tersebut tak kunjung selesai.
“Nanti kita beri kesempatan. Cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya tidak ketahuan. Mengembalikan, loh ya, tapi kembalikan,” jelasnya.