Transaksi Kripto Tembus Rp475 T per Oktober 2024

Kalbar, PaFI Indonesia — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mencatat jumlah transaksi aset kripto di Indonesia menembus Rp475,13 triliun sepanjang Januari-Oktober 2024.
Jumlah itu meningkat 352,89 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp104,91 triliun.

“Hal ini membuktikan perdagangan aset kripto merupakan salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat,” ujar Kepala Bappepti Kasan melalui keterangan resmi, Kamis (21/11).

Kasan mengatakan perkembangan transaksi aset kripto akan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. Tercatat sejak 2022 sampai Oktober 2024, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp942,88 miliar.

Sementara itu, jumlah pelanggan aset kripto hingga Oktober 2024 mencapai 21,63 juta pelanggan. Sedangkan pelanggan yang aktif bertransaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) pada Oktober 2024 berjumlah 716 ribu pelanggan.

Adapun jenis aset kripto dengan nilai transaksi terbesar di PFAK pada Oktober 2024 yaitu Tether (USDT),

Ethereum (ETH), Bitcoin (BTC), Pepe (PEPE), dan Solana (SOL).

Peningkatan jumlah pelanggan kripto, sambung Kasan, menunjukkan potensi pasar aset kripto di Indonesia yang masih sangat besar. Ke depan, Indonesia diharapkan mampu menjadi salah satu pemimpin pasar kripto di dunia.

Bappebti optimistis nilai transaksi aset kripto akan kembali meningkat pada periode-periode selanjutnya.

“Tingginya antusiasme masyarakat terhadap aset kripto harus diimbangi dengan edukasi dan literasi yang komprehensif. Penguatan literasi diharapkan menjadi langkah efektif dalam meningkatkan perlindungan kepada masyarakat,

memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri, dan mengurangi aduan,” kata Kasan.

Peningkatan jumlah pelanggan saat ini menunjukkan potensi pasar aset kripto di Indonesia yang masih sangat besar. Ke depan, Indonesia diharapkan mampu menjadi salah satu pemimpin pasar kripto di dunia.
Kasan menambahkan, saat ini Bappebti turut memperkuat kolaborasi dengan Organisasi Regulator Mandiri (Self Regulatory Organization/SRO), asosiasi, dan para pemangku kepentingan terkait. Ha ini dilakukan untuk mengembangkan ekosistem dan tata kelola aset kripto.
Selain itu, upaya tersebut juga bertujuan untuk memperkuat regulasi dan meningkatkan literasi masyarakat. Dengan demikian, Bappebti optimistis nilai transaksi aset kripto akan kembali meningkat pada periode-periode selanjutnya.
“Tingginya antusiasme masyarakat terhadap aset kripto harus diimbangi dengan edukasi dan literasi yang komprehensif. Penguatan literasi diharapkan menjadi langkah efektif dalam meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri, dan mengurangi aduan,” katanya.
Langkah strategis ini juga diharapkan mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dalam perdagangan aset kripto di Indonesia.